DILAPORKAN SECARA SAH, TERLAPOR BALAS DENGAN DUGAAN ANCAMAN: DIDUGA AKAN LIBATKAN APARAT, TEKAN KLIEN ?

Back to NewsBack to News
11 October 2025
news
DILAPORKAN SECARA SAH, TERLAPOR BALAS DENGAN DUGAAN ANCAMAN: DIDUGA AKAN LIBATKAN APARAT, TEKAN KLIEN ?
Criminal LawPIDANA

Tim Hukum dari PAULUS, S.H & PARTNERS yang dipimpin langsung oleh Paulus Bangun, telah melaporkan seseorang kepada pihak Kepolisian setelah somasi hukum mengenai Terlapor yang memberikan Cek Bank yang dinyatakan oleh pihak Bank dengan Surat Keterangan Penolakan dengan alasan penolakan bahwa Cek memiliki saldo tidak cukup. Tetapi disaat Terlapor diminta konfirmasi, Tim Hukum menduga Terlapor sudah memiliki niat yang tidak baik kepada Pelapor dan somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan. Somasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, setelah laporan resmi disampaikan kepada pihak terlapor melalui pesan elektronik, klien justru menerima pesan intimidatif melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut, terlapor menulis:

"Ini lawyer loe?? Ok lanjutin aja.. siap-2 aja loe berurusan dg Danrem & Danramil nanti gua suruh ketemu loe yaa…"

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan ancaman dan intimidasi terhadap klien, serta mencerminkan dugaan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menilai pernyataan tersebut sangat tidak patut, karena klien kami sedang menempuh jalur hukum yang sah. Advokat menjalankan tugas berdasarkan mandat hukum, dan setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa adanya intimidasi atau tekanan,” ujar Stendly Tandisau, S.H , advokat dari PAULUS, S.H & PARTNERS.

Ari Krisdianto Malega, S.H yang juga merupakan Kuasa Hukum menyatakan
"Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan bila ancaman terhadap klien kami terus berlanjut, termasuk melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum."

Advokat memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta dilindungi oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Segala bentuk intimidasi atau ancaman terhadap advokat maupun klien merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Paulus Bangun selaku Pimpinan PAULUS, S.H & PARTNES , turut menanggapi dugaan intimidasi terhadap klien yang terjadi setelah langkah hukum diambil. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, terlebih dengan membawa-bawa nama aparat, merupakan tindakan yang mencederai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami menyesalkan adanya pernyataan bernada intimidatif terhadap klien kami yang sedang menempuh jalur hukum secara sah. Advokat menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan dilindungi oleh undang-undang. Setiap bentuk tekanan, apalagi dengan mengatasnamakan aparat, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Akan kami dalami lebih lanjut, apabila nanti terlapor benar-benar membawa aparat untuk mencoba mengintimidasi maka saya akan pimpin langsung untuk melaporkan ke Polisi dengan laporan dugaan ancaman dan intimidasi dan juga dugaan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. - Ujar Paulus yang kami temui di kantornya di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat.

Ia juga menambahkan bahwa firma hukum yang dipimpin akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dalam bentuk apa pun. PAULUS, S.H & PARTNERS selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum terbaik bagi setiap kliennya dan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Written by Paulus, S.H & Media Partners

Last updated: 1 week ago